Mengenal Hukum Pidana: Pilar Ketertiban dan Keadilan dalam Masyarakat
Admin
Penulis
Hukum memegang peranan vital dalam menjaga keseimbangan tatanan sosial, dan salah satu instrumen yang paling keras namun penting adalah Hukum Pidana. Berbeda dengan hukum perdata yang mengatur hubungan antar-individu (privat), hukum pidana termasuk dalam ranah hukum publik. Ia mengatur hubungan antara individu dengan negara dan kepentingan umum.
Artikel ini akan membahas pengertian, fungsi, pembagian, serta jenis sanksi dalam hukum pidana di Indonesia.
Apa Itu Hukum Pidana?
Secara sederhana, hukum pidana adalah sekumpulan peraturan yang menentukan perbuatan apa saja yang dilarang dan termasuk dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman (sanksi) apa yang dapat dijatuhkan kepada pelanggarnya.
Prof. Moeljatno, seorang ahli hukum terkemuka di Indonesia, mendefinisikan hukum pidana sebagai bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk:
Menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan dilarang.
Menentukan kapan dan dalam hal apa seseorang yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan pidana.
Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.
Fungsi Hukum Pidana
Hukum pidana tidak diciptakan semata-mata untuk menghukum orang. Ia memiliki dua fungsi utama:
Fungsi Umum: Mengatur hidup kemasyarakatan atau menyelenggarakan tata tertib dalam masyarakat.
Fungsi Khusus: Melindungi kepentingan hukum (nyawa, harta benda, kehormatan) terhadap perbuatan yang hendak memperkosanya dengan sanksi yang berupa pidana. Sanksi ini sifatnya lebih tajam jika dibandingkan dengan sanksi hukum lainnya.
Dalam praktiknya, hukum pidana sering disebut sebagai Ultimum Remedium, yang artinya adalah obat terakhir. Hukum pidana hendaknya dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum jika sanksi dari bidang hukum lain (seperti administrasi atau perdata) dianggap tidak mampu menyelesaikan masalah.
Pembagian Hukum Pidana
Untuk memahaminya lebih dalam, hukum pidana dibagi menjadi dua jenis utama:
Hukum Pidana Materiil: Berisi tentang perbuatan-perbuatan pidana, siapa yang dapat dipidana, dan sanksi apa yang dijatuhkan. Sumber utamanya di Indonesia adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hukum Pidana Formil: Mengatur bagaimana cara negara melalui aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) melaksanakan haknya untuk memidana pelanggar hukum materiil. Ini mencakup proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Sumber utamanya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Asas Legalitas dan Jenis Hukuman
Salah satu pilar terpenting dalam hukum pidana adalah Asas Legalitas (Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali). Asas ini menyatakan bahwa tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Artinya, hukum tidak berlaku surut.
Jika seseorang terbukti bersalah melanggar hukum pidana, Pasal 10 KUHP membagi jenis hukuman menjadi dua:
Pidana Pokok:
Pidana Mati.
Pidana Penjara.
Pidana Kurungan (lebih ringan dari penjara).
Pidana Denda.
Pidana Tambahan:
Pencabutan hak-hak tertentu.
Perampasan barang-barang tertentu.
Pengumuman putusan hakim.
Kesimpulan
Hukum pidana adalah instrumen negara untuk memastikan keamanan dan ketertiban. Meskipun sifatnya memberikan penderitaan (nestapa) melalui sanksi, tujuannya bukanlah balas dendam, melainkan pembinaan bagi pelaku dan perlindungan bagi masyarakat luas. Memahami dasar-dasar hukum pidana membantu kita menjadi warga negara yang sadar hukum dan memahami hak serta kewajiban dalam kehidupan bernegara.